Tabel tarif PPh 23 tahun 2009 :
No
|
Jenis
Penghasilan
|
Tarif PPh 23 –
(bagi WP ber-NPWP) (%)
|
Tarif PPh 23 –
(bagi WP yang tidak ber-NPWP) (%)
|
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
|
1
|
Dividen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh
|
15%
dari Jumlah bruto
|
30%
dari jumlah bruto
|
|
2
|
Bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;
|
15% dari jumlah bruto
|
30%
dari jumlah bruto
|
|
3
|
Royalti
|
15%
dari jumlah bruto
|
30%
dari jumlah bruto
|
|
4.
|
Hadiah, penghargaan, bonus, dan
sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21
|
15%
dari jumlah bruto
|
30%
dari jumlah bruto
|
|
5.
|
Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2)
|
2
% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
4%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
|
6.
|
Imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi (*), jasa konsultan
|
2%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
4%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
|
7
|
Jasa lain selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008
|
2%
dari Jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
4%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
|
a.
|
Jasa penilai (appraisal);
|
|||
b.
|
Jasa aktuaris;
|
|||
c.
|
Jasa
akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;
|
|||
d
|
Jasa
perancang (design);
|
|||
e
|
Jasa
pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas),
kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
|
|||
f
|
Jasa
penunjang di bidang penambangan migas :
1) jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu
penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur;
2) jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu
penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
a) penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
b) penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
c) perbaikan dari penyemenan dasar
yang gagal;
d) penutupan sumur;
3) jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang
menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan
ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan
kemungkinan tersumbatnya pipa;
4) jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk
memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan
menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
5) jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang
dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada
formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
6) jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil
tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang
berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi
sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat
dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
7) jasa uji kandung lapisan (drill stem testing),
penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan
berproduksi;
8 ) jasa reparasi pompa reda (reda repair);
9) jasa
pemasangan instalasi dan perawatan;
10) jasa penggantian peralatan/material;
11) jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
12) jasa mud engineering;
13) jasa well logging & perforating;
14) jasa stimulasi dan secondary decovery;
15) jasa well testing & wire line service;
16) jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan
dengan drilling;
17) jasa
pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
18 ) jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
19) jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.
|
|||
g
|
Jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas :
1) jasa
pengeboran;
2) jasa
penebasan;
3) jasa
pengupasan dan pengeboran;
4) jasa
penambangan;
5) jasa
pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
6) jasa
pengolahan bahan galian;
7) jasa
reklamasi tambang;
8 ) jasa
pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan
penggalian/pemindahan tanah;
9) jasa lainnya
yang sejenis di bidang pertambangan umum
|
|||
h
|
Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara:
1) bidang aeronautika, termasuk :
a) jasa pendaratan, penempatan,
penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat
udara;
b) jasa penggunaan jembatan pintu
(avio bridge);
c) jasa pelayanan penerbangan;
d) jasa ground handling, yaitu
pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan
bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang
berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;
e) jasa penunjang lain di bidang
aeronautika.
2) bidang non-aeronatika, termasuk :
a) jasa catering di pesawat dan jasa
pembersihan pantry pesawat;
b) jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika
|
|||
i
|
Jasa
penebangan hutan;
|
|||
j
|
Jasa
pengolahan limbah;
|
|||
k
|
Jasa penyedia tenaga kerja
(outsourcing services);
|
|||
l
|
Jasa perantara dan/atau keagenan;
|
|||
m
|
Jasa di bidang perdagangan
surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
|
|||
n
|
Jasa
custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI;
|
|||
o
|
Jasa pengisian suara (dubbing)
dan/atau sulih suara
|
|||
p
|
Jasa mixing film;
|
|||
q
|
Jasa sehubungan dengan software
komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
|
|||
r
|
Jasa instalasi/pemasangan mesin,
peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
|
|||
s
|
Jasa
perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air,
gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
|
|||
t
|
Jasa maklon; yaitu jasa
pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang
proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan),
yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan
penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh
pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa
|
|||
u
|
Jasa penyelidikan dan keamanan;
|
|||
v
|
Jasa penyelenggara kegiatan atau
event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa
penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran,
konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi
pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan
|
|||
w
|
Jasa pengepakan;
|
|||
x
|
Jasa
penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau
media lain untuk penyampaian informasi;
|
|||
y
|
Jasa
pembasmian hama;
|
|||
z
|
Jasa kebersihan atau cleaning
service;
|
|||
aa
|
Jasa catering atau tata boga
|
|||
Penghasilan
yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 :
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa
guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
f UU PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh;
d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf i UU PPh;
e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggotanya;
h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha
atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
yang terdiri dari :
1. Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar
bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan
kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah
memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan
2. BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan
sarana pembiayaan bagi usaga mikro, menengah dan koperasi, termasuk PT
(Persero) Permodalan Madani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar