Rabu, 15 Februari 2012

TARIF PPH PASAL 23 2009


Tabel tarif PPh 23 tahun 2009 :
No
Jenis Penghasilan
Tarif PPh 23 –
(bagi WP ber-NPWP) (%)
Tarif PPh 23 –
(bagi WP yang tidak ber-NPWP) (%)
(1)
(2)
(3)
(4)
1
Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh
15% dari Jumlah bruto
30% dari jumlah bruto
2
Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;
15% dari jumlah bruto
30% dari jumlah bruto
3
Royalti
15% dari jumlah bruto
30% dari jumlah bruto
4.
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21
15% dari jumlah bruto
30% dari jumlah bruto
5.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2)
2 % dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
6.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi (*), jasa konsultan
2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
7
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008
2% dari Jumlah bruto tidak termasuk PPN
4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

a.
Jasa penilai (appraisal);

b.
Jasa aktuaris;

c.
Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;

d
Jasa perancang (design);

e
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

f
Jasa penunjang di bidang penambangan migas :
1) jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur;
2) jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
a) penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
b) penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
c) perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
d) penutupan sumur;
3) jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
4) jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
5) jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
6) jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
7) jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
8 ) jasa reparasi pompa reda (reda repair);
9) jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
10) jasa penggantian peralatan/material;
11) jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
12) jasa mud engineering;
13) jasa well logging & perforating;
14) jasa stimulasi dan secondary decovery;
15) jasa well testing & wire line service;
16) jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
17) jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
18 ) jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
19) jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.

g
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas :
1) jasa pengeboran;
2) jasa penebasan;
3) jasa pengupasan dan pengeboran;
4) jasa penambangan;
5) jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
6) jasa pengolahan bahan galian;
7) jasa reklamasi tambang;
8 ) jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
9) jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum

h
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara:
1) bidang aeronautika, termasuk :
a) jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
b) jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
c) jasa pelayanan penerbangan;
d) jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;
e) jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
2) bidang non-aeronatika, termasuk :
a) jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;
b) jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika

i
Jasa penebangan hutan;

j
Jasa pengolahan limbah;

k
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services);

l
Jasa perantara dan/atau keagenan;

m
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;

n
Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI;

o
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara

p
Jasa mixing film;

q
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

r
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

s
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

t
Jasa maklon; yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa

u
Jasa penyelidikan dan keamanan;

v
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan

w
Jasa pengepakan;

x
Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;

y
Jasa pembasmian hama;

z
Jasa kebersihan atau cleaning service;

aa
Jasa catering atau tata boga




Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 :
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh;
d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh;
e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang terdiri dari :
1. Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan
2. BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaga mikro, menengah dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Madani.

Tidak ada komentar: