Senin, 20 Februari 2012

Lapor pajak ONLINE

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mulai 1 Februari 2012 akan menyediakan fasilitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online dan realtime untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan. Fasilitas itu bisa dinikmati lewat website Ditjen Pajak di www.pajak.go.id. Wajib pajak orang pribadi yang bisa menikmati fasilitas online tersebut adalah mereka yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770S atau formulir SPT Tahunan 1770SS. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, sebelumnya harus mengajukan permohonan secara online melalui website pajak atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Permohonan ini diajukan agar wajib pajak bisa memperoleh nomor e-FIN atau electronic Filing Identification Number. Selanjutnya, wajib pajak harus mendaftarkan diri melalui website pajak dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Setelah seluruh proses dilalui, wajib pajak pun dapat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadinya dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas. E-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak yang telah mengisi e-SPT diharuskan meminta kode verifikasi pada website www.pajak.go.id yang berfungsi untuk penandatangan SPT Tahunan secara elektronik atau tanda tangan digital. Fasilitas ini merupakan upaya Ditjen Pajak untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan terknologi di samping meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Wajib Pajak. Sebagai informasi, selama ini masyarakat senantiasa melaporkan SPT Tahunan melalui kantor pelayanan pajak. Seiring bertambahnya jumlah pemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah pun berinisiatif menyediakan drop box di berbagai lokasi keramaian.

Tidak ada komentar: