Menghitung PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Tahun 2009
Dasar Hukum:
- Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
Pengertian Pegawai Tetap
Pegawai tetap adalah pegawai yang
menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur,
termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur
terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai
yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang
pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal
21
Penghasilan yang diterima atau
diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun
tidak teratur
Penghasilan yang tidak dipotong PPh
Pasal 21
Tidak termasuk dalam pengertian
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
- Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
- Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
- Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan yang ditanggung
oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan
penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Dasar
pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21
Dasar
pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap adalah Penghasilan Kena
Pajak
Menghitung
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan
Kena Pajak bagi pegawai tetap adalah sebesar penghasilan neto dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya
penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah
seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
- Biaya jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Biaya
Jabatan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008, besarnya biaya jabatan
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan
Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari
Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp
500.000,00 sebulan.
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:
- Wajib Pajak :Rp 15.840.000,-
- Tambahan status kawin :Rp 1.320.000,-
- Istri Bekerja :Rp 15.840.000,-
- Tambahan tanggungan : Rp 1.320.000,- (Maksimal 3)
PTKP
bagi Karyawati
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
- Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dalam
hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah
setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima
atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri
ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi
tanggungan sepenuhnya.
Tarif
Pemotongan PPh Pasal 21
Bagi
Pegawai Tetap tarif PPh Pasal 21 adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu:
- Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarif 5%
- Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000, tarif 15%
- Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000, tarif 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarif 30%
Ketentuan
Penghitungan PPh Pasal 21
- Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perkiraan
atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam
1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);
b. Dalam
hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan
penghasilan yang akan diperoleh salama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah
pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.
- Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak adalah:
a. Atas
penghasilan yang bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang
atas jumlah penghasilan teratur dibagi 12 (dua belas):
b. Atas
penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak
Penghasilan yang terutang, atas jumlah penghasilan tidak teratur dengan Pajak
Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan teratur
Pegawai Pindahan Baru
Dalam
hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal
tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan januari, termasuk pegawai yang
sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor
pengali sebagaimana dimaksud pada angka (1) atau faktor pembagi sebagaimana
dimaksud pada angka (2) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak
yang bersangkutan mulai bekerja.
Pegawai Berhenti Bekerja
Dalam
hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan desember dan jumlah PPh Pasal
21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari
PPh pasal 21 yang terhutang untuk 1 (satu) tahun pajak, maka kelebihan PPh
Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan
bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir
bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.
Penghitungan
PPh Pasal 21 Masa Terakhir
Sehubungan
sudah tidak adanya lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21, maka besarnya PPh Pasal 21
yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak
Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu)
tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong
pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan. Masa Pajak
terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap
berhenti bekerja.
Pegawai Asing
Dalam
hal pegawai tetap kewajiban pajak subjektifnya hanya meliputi bagian tahun
pajak, perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bagian tahun pajak tersebut
dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang disetahunkan, sebanding dengan
jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Tarif PPh Pasal 21 bagi yang tidak
Mempunyai NPWP
(1) Bagi
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%
(dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Jumlah
PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebesar 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang
seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak.
(3) Pemotongan
PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan
PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
(4) Dalam
hal penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang
lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut
dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan
selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Saat Terutang PPh Pasal 21
(1) PPh Pasal 21 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat
dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2) PPh
Pasal 21 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 untuk setiap
masa pajak.
(3) Saat
terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya
penghasilan yang bersangkutan.
Contoh
Perhitungan:
Tommy
bekerja pada perusahaan PT Multi Dinamika dengan memperoleh Gaji sebulan Rp.
3.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 75.000,00. Tommy menikah
tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai
berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar