Selasa, 14 Februari 2012

Peluang Penghematan Pajak Melalui Pemilihan Bentuk Usaha


Peluang Penghematan Pajak Melalui Pemilihan Bentuk Usaha




Siapapun tidak akan rela bila hasil usahanya diambil paksa oleh orang lain tanpa orang itu terlibat dalam usaha tersebut, termasuk Anda. Nah bagaimana bila ternyata yang ikut mengambil bagian laba Anda adalah kekuatan yang mendapat legitimasi seperti Negara melalui pajaknya?? Tentu banyak alternative yang akan pergunakan untuk menghindari pungutan tersebut. Cara yang paling gampang adalah dengan tidak melaporkan penghasilan yang anda terima, tapi alih-alih akan membuat Anda aman dan nyaman dalam keseharian, hal ini justru akan membuat masalah baru yang akan membuat Anda sakit jantung. Cara yang paling elegan untuk menghindari pungutan ini adalah dengan mencari cara menghindari pajak tanpa menabrak koridor peraturan perpajakan yang berlaku.
Taxation for Investor

Dalam peraturan perpajakan, banyak sekali celah-celah yang dapat kita manfaatkan untuk meminimalkan beban pajak tanpa kita harus berhadapan dengan aparat pajak dalam investigasi, yaitu dengan melalui tax management (pengaturan pajak). Tujuan perencanaan pajak yang baik akan adalah memberikan keuntungan yang sebanyak-banyaknya kepada investor agar retur yang didapat semakin tinggi. Perencanaan pajak dapat dimulai dari tingkat setting up
bentuk usaha yang akan dipilih investor dalam menjalankan bisnisnya. Banyak pilihan bentuk hukum yang dapat diambil oleh investor, namun itu semua akan berakibat pada aspek perpajakan yang akan dia tanggung kelak. Diantara beberapa entitas hukum bisnis yang ada di Indonesia dan diakui oleh UU Perpajakan kita adalah:
·       Perseroan Terbatas (PT)
·       Persekutian (CV, Firma, Kongsi)
·       Perseorangan
Diluar itu terdapat banyak jenis bentuk hukum lain yang kita kenal dalam lingkup hukum kita, namun saya akan membatasi pembahasan dalam ketiga bentuk hukum entitas bisnis tersebut karena mengingat kebanyakan pelaku binis Indonesia menggunakan ketiganya dalam menjalankan binsis mereka.

Tidak ada komentar: