Konsultan Pajak di Bandung. Siap membantu permasalahan usaha, atau pun perusahaan anda di bidang perpajakan. Silahkan kontak kami untuk mengenal dan mengetahui lebih jauh tentang Pajak di Indonesia dan segala bentuk penyelesaian permasalahan perpajakan. Kontak kami : Tlp : 022-92347584/ 081802151058 Email : tax_consul84@yahoo.com YM : tax-consul84 Twitter : @taxconsul84 Pin BB : 228D72EF WhatsApp : 087721906603
Rabu, 22 Februari 2012
Bakal Ada Insentif Pajak Bagi Pekerja
Pemerintah ingin konsumsi masyarakat tidak terganggu oleh melemahnya pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN ditanggung pemerintah/PPN DTP) terhadap beberapa produk. Dua insentif fiskal ini diharapkan bisa menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi.
Amri Zaman, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bilang, kebijakan ini untuk mengantisipasi penurunan pertumbuhan ekonomi, sekaligus membantu rakyat kecil. Tapi hingga kini pemerintah belum menetapkan berapa kenaikan PTKP itu.
"Untuk karyawan kemungkinan nanti sampai penghasilan tertentu pajaknya akan di tanggung pemerintah. Atau bisa juga PTKP-nya kita akan naikkan. Tapi ini semua belum final, masih kami kaji,"ujar Amir, Senin (20/2).
Kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi pekerja berpenghasilan rendah. Mereka akan membawa pulang gaji lebih besar karena pajak yang harus dibayar lebih rendah.
Sekadar catatan, berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, besaran PTKP untuk wajib pajak pribadi (tanpa tanggungan) ditetapkan sebesar Rp 15,8 juta per tahun atau sekitar Rp 1,215 juta per bulan dengan asumsi penerimaan gaji sebanyak 13 kali dalam setahun. Ini berarti, kalau seorang karyawan menerima gaji per bulan sebesar Rp 2 juta, maka penghasilan yang kena pajak cuma Rp 785.000 dengan tarif sebesar 5%.
Kebijakan insentif pajak semacam ini juga pernah diterapkan pemerintah saat terjadi krisis ekonomi tahun 2008. Selanjutnya, pemerintah akan menyampaikan rencana insentif perpajakan ini kepada DPR. Bisa jadi, usulan ini akan masuk dalam rancangan APBN Perubahan 2012.
Rencananya, bulan depan pemerintah akan mulai melakukan pembahasan APBN-P bersama DPR. "Pak Menteri maunya 1 Maret mulai bicara dengan DPR, yaitu Komisi XI dan Banggar DPR mengenai APBN-P. Ini menuntaskan segala macam," katanya.
Kebijakan ini, katanya Amri, memang akan memiliki konsekuensi penerimaan bakal pajak berkurang tahun ini. Meski begitu, pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan ini adalah agar bisa memberikan dampak positif secara menyeluruh terhadap perekonomian secara nasional.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menambahkan, pemerintah juga menyiapkan PPh DTP untuk beberapa sektor tertentu seperti panas bumi, dan obligasi internasional. "Itu juga ada sejak APBN-P 2010 dan 2011," jelasnya.
Menteri Keuangan Agus Martowarojo belum mau komentar soal rencana ini. Sebab rencana ini harus mendapat persetujuan Presiden
terlebih dahulu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar