Hibah, Bantuan, Sumbangan
dan Beasiswa Bebas PPh
Bagi
masyarakat/lembaga yang menerima Hibah/Bantuan/Sumbangan dan Beasiswa mendapat
fasilitas bebas PPh dimana Hibah, Bantuan, Sumbangan dan Beasiswa yang diterima
tidak diperlakukan sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak. Hal tersebut
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 dan Pasal 4 ayat (3) huruf
n UU PPh Nomor 36 tahun 2008 (mengenai Hibah/Bantuan/Sumbangan) serta aturan
pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor-247/PMK.03/2008. Ketentuan bebas PPh
bagi Beasiswa diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh Nomor 36 tahun 2008
dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor
246/PMK.03/2008 (diubah dengan PMK 154/PMK.03/2009).
- Harta hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan yang diterima oleh:
a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
b. badan keagamaan;
c. badan pendidikan;
d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi: atau
c. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro data kecil, dengan syarat tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan.
b. badan keagamaan;
c. badan pendidikan;
d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi: atau
c. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro data kecil, dengan syarat tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan.
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Defenisi
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung.
- Badan keagamaan adalah badan keagamaan sang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
- Badan pendidikan adalah badan pendidikan yang kennya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
- Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi adalah badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:
a)
pemeIiharaan kesehatan;
b)
pemeliharaan orang lanjut usia
(panti jornpo);
c)
pemeliharaan anak yatim-piatu, anak
atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
d)
santunan dan/atau pertolongan kepada
korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya:
e)
pemberian beasiswa;
f)
pelestarian lingkungan hidup;
dan/atau
g)
kegiatan sosial lainnya,
- Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki daan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 500.000.0000,00 (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.
memiliki hasil pcnjualan tahunan
paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (Dua
millyar lima ratus juta rupiah).
millyar lima ratus juta rupiah).
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial meliputi:
- Perusaham Persesoan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES); dan/atau
- badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan Sosial.
- Wajib Pajak tertentu adalah:
a. Waiib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu;
b. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam; dan/atau
c. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa musibah.
b. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam; dan/atau
c. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa musibah.
Bebas
PPh bagi Beasiswa
Atas
penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau
pendididikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar
negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Ketentuan
di atas tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa
dengan:
- Pemilik;
- Komisaris;
- Direksi; atau
- Pengurus,
dari
Wajib Pajak pemberi Beasiswa.
Komponen
Beasiswa
Komponen
beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition
fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang
diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai
dengan daerah lokasi tempat belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar