Rabu, 15 Februari 2012

Hibah, Bantuan, Sumbangan dan Beasiswa Bebas PPh

Hibah, Bantuan, Sumbangan dan Beasiswa Bebas PPh
Bagi masyarakat/lembaga yang menerima Hibah/Bantuan/Sumbangan dan Beasiswa mendapat fasilitas bebas PPh dimana Hibah, Bantuan, Sumbangan dan Beasiswa yang diterima tidak diperlakukan sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2  dan Pasal 4 ayat (3) huruf n UU PPh Nomor 36 tahun 2008 (mengenai Hibah/Bantuan/Sumbangan) serta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-247/PMK.03/2008.  Ketentuan bebas PPh bagi Beasiswa diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh Nomor 36 tahun 2008 dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 (diubah dengan PMK 154/PMK.03/2009).

Bebas PPh bagi Hibah, Bantuan, dan Sumbangan
  • Harta hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan yang diterima oleh:
a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
b. badan keagamaan;
c. badan pendidikan;
d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi: atau
c. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro data kecil, dengan syarat  tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan.
  • Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Defenisi
  • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua dan anak kandung.
  • Badan keagamaan  adalah badan keagamaan sang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
  • Badan pendidikan adalah badan pendidikan yang kennya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
  • Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi adalah badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:
a)       pemeIiharaan kesehatan;
b)       pemeliharaan orang lanjut usia (panti jornpo);
c)       pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
d)       santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya:
e)       pemberian beasiswa;
f)        pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
g)       kegiatan sosial lainnya,
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki daan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.0000,00 (lima ratus juta
rupiah) tidak  termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.      memiliki hasil pcnjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (Dua
millyar lima ratus juta rupiah).

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  meliputi:
  1. Perusaham Persesoan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
  2. Perusahaan Perseroan  (Persero) Tabungan dan Asuransi Pegawai  Negeri (TASPEN);
  3. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI);
  4. Perusahaan Perseroan (Persero)  Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES); dan/atau
  5. badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan Sosial.
  • Wajib Pajak tertentu  adalah:
a. Waiib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu;
b. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam; dan/atau
c. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa musibah.

Bebas PPh bagi Beasiswa
Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendididikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Ketentuan di atas tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan:
  • Pemilik;
  • Komisaris;
  • Direksi; atau
  • Pengurus,
dari Wajib Pajak pemberi Beasiswa. 
Komponen Beasiswa
Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Tidak ada komentar: