Konsultan Pajak di Bandung. Siap membantu permasalahan usaha, atau pun perusahaan anda di bidang perpajakan. Silahkan kontak kami untuk mengenal dan mengetahui lebih jauh tentang Pajak di Indonesia dan segala bentuk penyelesaian permasalahan perpajakan. Kontak kami : Tlp : 022-92347584/ 081802151058 Email : tax_consul84@yahoo.com YM : tax-consul84 Twitter : @taxconsul84 Pin BB : 228D72EF WhatsApp : 087721906603
Senin, 20 Februari 2012
SPT PPh Orang Pribadi Mana Yang Sesuai Dengan Anda, 1770, 1770 S, atau 1770 SS ??
Bahwa sesuai dengan PER - 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, ada 3 jenis SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai sarana untuk melaporkan penghasilannya dalam tahun pajak 2010 yaitu SPT PPh OP 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Perbedaan ketiga jenis SPT tersebut adalah sebagai berikut :
1. SPT PPh Orang Pribadi 1770
• dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
• dari satu atau lebih pemberi kerja;
• yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
• penghasilan lain.
2. SPT PPh Orang Pribadi 1770 S
• dari satu atau lebih pemberi kerja;
• dari dalam negeri lainnya; dan/atau
• yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
3. SPT PPh Orang Pribadi 1770 SS
• Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun; dan
• tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar