Bagi Anda yang
berencana menjual atau membeli tanah dan bangunan (rumah) dalam waktu dekat
segeralah mengurus NPWP bagi yang belum memilikinya, karena Direktur
Jenderal Pajak telah mengeluarkan PER-35/PJ.2008 tanggal 9
September 2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan.
Hal-hal yang diatur dalam PER-35/PJ.2008 tersebut adalah
sebagai berikut:
- Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan, kecuali atas pembayaran BPHTB dengan NJOP kurang dari Rp 60.000.000
- Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan tanah dan atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP Wajib Pajak yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan , kecuali PPh yang dibayar kurang dari Rp 3.000.000
Jadi
mulai tanggal 9 September 2008 setiap orang yang menjual atau membeli
tanah dan/atau bangunan harus memiliki NPWP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar