NJOPTKP PBB Tahun 2012
Menteri Keuangan telah melakukan penyesuaian
terhadap besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk
tahun 2011 seiring dengan dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum
objek pajak. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
PBB untuk tahun 2012 ditetapkan maksimal sebesar Rp 24.000.000. NJOPTKP
merupakan pengurangan besarnya NJOP sebelum dikalikan tarif PBB sehingga
NJOPTKP akan mengurangi besarnya PBB yang terutang.
Untuk menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012 ditetapkan oleh Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan
untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah
Daerah setempat.
Ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011, tanggal 4 April 2011.
Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB
Dalam
rangka penentuan Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan,
Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
14/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 516/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan :
1.
untuk perolehan hak karena waris,
atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
2.
untuk perolehan hak Rumah Sederhana
Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan
Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR
Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan
Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang
Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas
Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp
55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
3.
untuk perolehan hak baru melalui
program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka
Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi
Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah);
4.
untuk perolehan hak selain perolehan
hak sebagaimana dimaksud pada nomor 1, normor 2, dan nomor 3, ditetapkan paling
banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
5.
dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
angka 2 maka Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud
pada angka 2 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak
sebagaimana ditetapkan pada angka 4;
6.
dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 maka Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud
pada angka 3 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak
sebagaimana ditetapkan pada angka 4.
Surat
Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Selama
ini banyak pemilik tanah/bangunan kesulitan untuk mengetahui besarnya Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) yang diperlukan untuk berbagai hal misalnya untuk
menentukan dasar pengenaan untuk BPHTB dan PPh Pengalihan Tanah/Bangunan dalam
hal tanah/bangunan yang dimiliki akan dijual. Bagi Wajib Pajak yang ingin
mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah/bangunan yang dimilikinya
dapat mengajukan Permohonan Surat Keterangan NJOP ke Kantor Pelayanan Pajak
Pratama. Hal tersebut diatur dalam SE-9/PJ/2009 Tentang Penegasan Penerbitan
Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Surat
Keterangan NJOP
Surat Keterangan NJOP adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP Pratama berdasarkan permohonan tertulis
subjek pajak
wajib Pajak atau kuasanya yang menerangkan besarnya
NJOP atas objek PBB tertentu untuk:
a. objek PBB selain Fasilitas Umum sebelum cetak masal SPPT;
b. objek PBB Fasilitas Umum.
Surat
Keterangan NJOP diterbitkan untuk tujuan penghitungan Bea Perolehan atas Tanah
dan Bangunan dan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas
Tanah danlatau Bangunan.
Permohonan
dan Penanganan Permohonan Surat Keterangan NJOP
Permohonan
diajukan kepada Kepala KPP Pratama:
- untuk objek PBB yang telah terdaftar dan bukan Fasilitas Umum dilengkapi dengan fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
- untuk objek PBB yang belum terdaftar dan bukan Fasilitas Umum dilengkapi dengan:
- SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;
- fotokopi salah satu identitas subjek pajak;
- fotokopi salah satu bukti surat tanah;
- fotokopi salah satu bukti surat bangunan;
- fotokopi NPWP, atau surat pernyataan tidak mempunyai NPWP.
- untuk objek PBB yang telah terdaftar dan merupakan Fasilitas Umum dilengkapi dengan fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan;
- dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak dilengkapi dengan surat kuasa.
Standar waktu pelayanan penerbitan
Surat Keterangan NJOP
Standar waktu pelayanan penerbitan
Surat Keterangan NJOP:
- untuk objek PBB yang telah terdaftar adalah 1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap;
- untuk objek PBB yang belum terdaftar adalah:
1.
tiga hari kerja sejak berkas
permohonan diterima secara lengkap, dalam hal tidak diperlukan penelitan
lapangan;
2.
delapan hari kerja sejak berkas
permohonan diterima secara lengkap, dalam hal diperlukan penelitan lapangan.
Bentuk Formulir
- Contoh surat permohonan Surat Keterangan NJOP sebagaimana pada Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Bentuk format Surat Keterangan NJOP adalah sebagaimana pada Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dicetak melalui aplikasi SISMIOP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar