Rabu, 15 Februari 2012

PBB & BPHTB


NJOPTKP PBB Tahun 2012
Menteri Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2011 seiring dengan dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum objek pajak.  Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012 ditetapkan maksimal  sebesar Rp 24.000.000. NJOPTKP merupakan pengurangan besarnya NJOP sebelum dikalikan tarif PBB sehingga NJOPTKP akan mengurangi besarnya PBB yang terutang.
Untuk menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012  ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.
Ketentuan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011, tanggal 4 April 2011.

Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB

Dalam rangka penentuan Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009  Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan :
1.      untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
2.      untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
3.      untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
4.      untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada nomor 1, normor 2, dan nomor 3, ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
5.      dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4;
6.      dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4.
Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Selama ini banyak pemilik tanah/bangunan kesulitan untuk mengetahui besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diperlukan untuk berbagai hal misalnya untuk menentukan dasar pengenaan untuk BPHTB dan PPh Pengalihan Tanah/Bangunan dalam hal tanah/bangunan yang dimiliki akan dijual.  Bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah/bangunan yang dimilikinya dapat mengajukan Permohonan Surat Keterangan NJOP ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Hal tersebut diatur dalam SE-9/PJ/2009 Tentang Penegasan Penerbitan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Surat Keterangan NJOP
Surat Keterangan NJOP adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP Pratama berdasarkan permohonan tertulis subjek pajak wajib Pajak atau kuasanya yang menerangkan besarnya NJOP atas objek PBB tertentu untuk:

a. objek PBB selain Fasilitas Umum sebelum cetak masal SPPT;
b. objek PBB Fasilitas Umum.
Surat Keterangan NJOP diterbitkan untuk tujuan penghitungan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah danlatau Bangunan.
Permohonan dan Penanganan Permohonan Surat Keterangan NJOP
Permohonan diajukan kepada Kepala KPP Pratama:
  • untuk objek PBB yang telah terdaftar dan bukan Fasilitas Umum dilengkapi dengan fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
  • untuk objek PBB yang belum terdaftar dan bukan Fasilitas Umum dilengkapi dengan:
    • SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani;
    • fotokopi salah satu identitas subjek pajak;
    • fotokopi salah satu bukti surat tanah;
    • fotokopi salah satu bukti surat bangunan;
    • fotokopi NPWP, atau surat pernyataan tidak mempunyai NPWP.
  • untuk objek PBB yang telah terdaftar dan merupakan Fasilitas Umum dilengkapi dengan fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan;
  • dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak dilengkapi dengan surat kuasa.

Standar waktu pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP
Standar waktu pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP:
  • untuk objek PBB yang telah terdaftar adalah 1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap;
  • untuk objek PBB yang belum terdaftar  adalah:
1.      tiga hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, dalam hal tidak diperlukan penelitan lapangan;
2.      delapan hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, dalam hal diperlukan penelitan lapangan.
Bentuk Formulir
  1. Contoh surat permohonan Surat Keterangan NJOP sebagaimana pada Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Bentuk format Surat Keterangan NJOP adalah sebagaimana pada Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dicetak melalui aplikasi SISMIOP.


 



Tidak ada komentar: