Selasa, 14 Februari 2012

Manfaat memiliki NPWP


Manfaat memiliki NPWP

  Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam  Pengajuan kredit bank;
  Pembuatan Rekening di bank
  Pengajuan SIUP/ TDP
  Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
  Pembuatan paspor
  Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
  Kemudahan pelayanan perpajakan
  Kemudahan pengembalian pajak
  Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri
Kerugian tidak memiliki NPWP
  Tarif pajak untuk PPh Pasal 21 yang dikenakan lebih tinggi 20%
    Contoh : Penghasilan kena pajak Rp. 5.000.000
                   Dengan NPWP  > PPh 21 : Rp. 5.000.000 x 5% = Rp. 250.000
                   Tanpa NPWP > PPh 21 : Rp. 5.000.000 X 5% X 120% = Rp. 300.000
                                                                                               
  Tarif Pajak untuk PPh Pasal 22,23 dan lainnya lebih tinggi sampai dengan 100%.
Persyaratan Memiliki NPWP
  1. Mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak
  2. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).

Tidak ada komentar: