Manfaat memiliki NPWP
Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
Pengajuan kredit bank;
Pembuatan Rekening di bank
Pengajuan SIUP/ TDP
Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
Pembuatan paspor
Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Kemudahan pelayanan perpajakan
Kemudahan pengembalian pajak
Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri
Kerugian
tidak memiliki NPWP
Tarif pajak untuk PPh Pasal 21 yang dikenakan lebih tinggi 20%
Contoh : Penghasilan kena pajak Rp. 5.000.000
Dengan NPWP > PPh 21 : Rp. 5.000.000 x 5% = Rp.
250.000
Tanpa NPWP > PPh 21 : Rp.
5.000.000 X 5% X 120% = Rp. 300.000
Tarif Pajak untuk PPh Pasal 22,23 dan lainnya lebih tinggi sampai dengan
100%.
Persyaratan Memiliki NPWP
- Mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar