Pajak atas Yayasan
Saat ini di Indonesia bermunculan
berbagai macam yayasan, baik yang tujuannya utamanya adalah benar-benar untuk
kepentingan sosial (nirlaba) seperti yayasan keagamaan maupun tujuannya untuk
memperoleh profit (walaupun tidak dinyatakan secara jelas) seperti yayasan
pendidikan.
Jika ditinjau
dari sisi perpajakan maka yayasan memiliki kekhasan tersendiri. Pada kesempatan
ini akan dibahas Yayasan ditinjau dari aspek pajak,
yang diatur dalam UU PPh, KMK
604/94, KEP – 87/PJ./1995, SE-34/95 dan SE – 39/PJ.4/1995.
PAJAK
PENGHASILAN
Subjek Pajak
Yayasan termasuk di dalam definis
badan sehingga merupakan Subjek Pajak
Penghasilan, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 (b) UU PPh
Badan adalah sekumpulan orang dan
atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan
lainnya termasuk reksadana.
Objek Pajak
Penghasilan yayasan atau organisasi
yang sejenis yang bukan merupakan Objek Pajak.Penerimaan yayasan atau organisasi yang
sejenis dapat dibedakan antara penerimaan yang bukan Objek Pajak dan penerimaan yang
merupakan Objek Pajak
Penerimaan atau penghasilan yang
bukan merupakan Objek Pajak
a.
1) bantuan
atau sumbangan;
2) harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
2) harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
Sepanjang tidak ada hubungannya
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi
dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan,
sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau
diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai
dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan :
b. dividen atau
bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
di Indonesia.
dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
di Indonesia.
c. bantuan atau
sumbangan dari Pemerintah.
Penghasilan yayasan atau organisasi
yang sejenis yang merupakan Objek Pajak Penghasilan
1. Penghasilan
yang merupakan Objek Pajak
adalah semua penghasilan yang diterima atau
diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat
(1) Undang-undang PPh antara lain adalah :
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
b. bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
c. sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah;
e. pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat
(1) Undang-undang PPh antara lain adalah :
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
b. bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
c. sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah;
e. pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
2. Bagi yayasan
atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk
penghasilan pada butir 1. huruf a adalah :
a. uang pendaftaran dan uang pangkal;
b. uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan;
c. uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya
dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/peserta pendidikan;
d. uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan
sebagainya;
e. penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya;
f. penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/
pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
penghasilan pada butir 1. huruf a adalah :
a. uang pendaftaran dan uang pangkal;
b. uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan;
c. uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya
dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/peserta pendidikan;
d. uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan
sebagainya;
e. penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya;
f. penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/
pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
3. Bagi yayasan
atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan,
termasuk penghasilan pada butir 3.1. huruf a adalah :
a. uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan;
b. sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan;
c. penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi,
rontgent, scaning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya;
d. uang pemeriksaan kesehatan termasuk "general check up";
e. penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya;
f. penghasilan dari penjualan obat;
g. penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
termasuk penghasilan pada butir 3.1. huruf a adalah :
a. uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan;
b. sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan;
c. penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi,
rontgent, scaning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya;
d. uang pemeriksaan kesehatan termasuk "general check up";
e. penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya;
f. penghasilan dari penjualan obat;
g. penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pengurangan
penghasilan bruto
Untuk memperoleh penghasilan neto,
yayasan atau organisasi yang sejenis diperkenankan mengurangkan :
a. biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pemberian
jasa untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya yang
berhubungan langsung dengan operasional penyelenggaraan yayasan atau organisasi yang
sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9
ayat (1) Undang-undang PPh;
a. biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pemberian
jasa untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya yang
berhubungan langsung dengan operasional penyelenggaraan yayasan atau organisasi yang
sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9
ayat (1) Undang-undang PPh;
b.
penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dan Pasal 11A Undang- undang PPh
c. subsidi/bea
siswa yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu ataupun biaya pendidikan
siswa yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis
yang tidak bergerak di bidang pendidikan, biaya pelayanan kesehatan pasien yang
kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak
bergerak di bidang pelayanan kesehatan.
Contoh Pengurang Penghasilan Bruto
Biaya-biaya yang diperkenankan
untuk dikurangkan dari penghasilan bruto , antara lain berupa :
a. Bagi Yayasan Pendidikan :
1. Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan/dosen/pengajar/karyawan;
2. Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;
3. Biaya publikasi/iklan;
4. Biaya kendaraan;
5. Biaya kemahasiswaan;
6. Biaya ujian semester;
7. Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);
8. Biaya laboratorium;
9. Biaya penyelenggaraan asrama;
10. Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya;
11. Biaya pemeliharaan kampus;
12. Biaya penyusutan;
13. Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
14. Biaya penelitian dan pengembangan;
15. Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;
16. Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga;
17. Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu;
18. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.
a. Bagi Yayasan Pendidikan :
1. Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan/dosen/pengajar/karyawan;
2. Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;
3. Biaya publikasi/iklan;
4. Biaya kendaraan;
5. Biaya kemahasiswaan;
6. Biaya ujian semester;
7. Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);
8. Biaya laboratorium;
9. Biaya penyelenggaraan asrama;
10. Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya;
11. Biaya pemeliharaan kampus;
12. Biaya penyusutan;
13. Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
14. Biaya penelitian dan pengembangan;
15. Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;
16. Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga;
17. Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu;
18. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.
b. Bagi Yayasan
Rumah Sakit :
1. Gaji/tunjangan/honorarium perawat/tenaga medis/karyawan;
2. Biaya umum;
3. Obat-obatan;
4. Konsumsi karyawan;
5. Biaya bunga;
6. Pemeliharaan kendaraan, inventaris, gedung;
7. Perlengkapan rumah sakit;
8. Transportasi;
9. Biaya penyusutan;
10 Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
11 Biaya penelitian dan pengembangan;
12. Biaya bea siswa dan pelatihan karyawan;
13. Subsidi/biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.
1. Gaji/tunjangan/honorarium perawat/tenaga medis/karyawan;
2. Biaya umum;
3. Obat-obatan;
4. Konsumsi karyawan;
5. Biaya bunga;
6. Pemeliharaan kendaraan, inventaris, gedung;
7. Perlengkapan rumah sakit;
8. Transportasi;
9. Biaya penyusutan;
10 Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
11 Biaya penelitian dan pengembangan;
12. Biaya bea siswa dan pelatihan karyawan;
13. Subsidi/biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.
Subsidi atau pembebanan
biaya bagi pasien/siswa yang kurang mampu
Dalam hal pasien/siswa yang kurang
mampu diberikan pembebasan sebagian atau seluruh biaya pelayanan
kesehatan/pendidikan oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di
bidang pelayanan kesehatan/pendidikan, maka subsidi tersebut dibukukan sebagai
berikut :
a. sejumlah bagian yang benar-benar di bayar oleh pasien/siswa merupakan penghasilan, dan
biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya sebagaimana
dimaksud dalam butir 4 huruf a dan b di atas; atau
b. sejumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis
merupakan penghasilan, dan sejumlah subsidi (selisih antara yang seharusnya diterima
yayasan atau organisasi yang sejenis dengan yang benar-benar dibayar oleh pasien/siswa)
merupakan tambahan biaya.
a. sejumlah bagian yang benar-benar di bayar oleh pasien/siswa merupakan penghasilan, dan
biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya sebagaimana
dimaksud dalam butir 4 huruf a dan b di atas; atau
b. sejumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis
merupakan penghasilan, dan sejumlah subsidi (selisih antara yang seharusnya diterima
yayasan atau organisasi yang sejenis dengan yang benar-benar dibayar oleh pasien/siswa)
merupakan tambahan biaya.
Apabila yayasan
atau organisasi yang sejenis memberikan subsidi sebagian atau seluruh biaya
pelayanan kesehatan/pendidikan kepada pasien/siswa yang kurang mampu yang dirawat/bersekolah di rumah sakit/sekolah yang bernaung di bawah yayasan lain, maka pengeluaran subsidi dimaksud dapat ditambahkan sebagai biaya oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang memberikan subsidi tersebut.
pelayanan kesehatan/pendidikan kepada pasien/siswa yang kurang mampu yang dirawat/bersekolah di rumah sakit/sekolah yang bernaung di bawah yayasan lain, maka pengeluaran subsidi dimaksud dapat ditambahkan sebagai biaya oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang memberikan subsidi tersebut.
Penghasilan Kena Pajak
1. Penghasilan
Kena Pajak
yayasan atau organisasi yang sejenis yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan adalah gunggungan penghasilan pada butir 3, kecuali penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dikurangi dengan butir 4 dan dengan
memperhatikan butir 5. Atas selisih lebih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif
Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan apabila menunjukkan selisih negatif tidak terutang pajak penghasilan.
Pemberitahuan Tahunan adalah gunggungan penghasilan pada butir 3, kecuali penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dikurangi dengan butir 4 dan dengan
memperhatikan butir 5. Atas selisih lebih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif
Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan apabila menunjukkan selisih negatif tidak terutang pajak penghasilan.
2. Dalam
menghitung gunggungan Penghasilan Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada butir
1. tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final, misalnya pajak penghasilan atau bunga deposito, penjualan saham di bursa efek.
1. tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final, misalnya pajak penghasilan atau bunga deposito, penjualan saham di bursa efek.
Kewajiban pembukuan dan
penyampaian SPT
1. Yayasan atau
organisasi yang sejenis diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai
dengan ketentuan Pasal 28 Undang-undang KUP beserta peraturan pelaksanaannya.
dengan ketentuan Pasal 28 Undang-undang KUP beserta peraturan pelaksanaannya.
2. Yayasan atau
organisasi yang sejenis wajib menyampaikan SPT
Tahunan dan SPT masa PPh
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan
Yayasan atau organisasi yang
sejenis yang bergerak di bidang pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak
sampai dengan perguruan tinggi dapat mengakui dana dana pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung
dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari
seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk
biaya operasional sehari-hari yayasan sebagai penghasilan pada tahun pajak
digunakannya, dan sebesar dana yang telah digunakan tersebut merupakan biaya
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak yang
bersangkutan.
Dana pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung
dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari
seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk
biaya operasional sehari-hari yayasan.
Pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan adalah pembangunan fisik sarana pendidikan seperti :
1) pembelian tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan;
2) gedung sarana pendidikan;
3) asrama mahasiswa;
4) rumah dinas guru, dosen, atau karyawan;
5) peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku;
6) sarana olah raga;
7) inventaris kantor.
1) pembelian tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan;
2) gedung sarana pendidikan;
3) asrama mahasiswa;
4) rumah dinas guru, dosen, atau karyawan;
5) peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku;
6) sarana olah raga;
7) inventaris kantor.
Pelaksanaan ketentuan
tersebut dilakukan sebagai berikut :
a. sisa lebih
yayasan setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan;
b. Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan pada
tahun berjalan dilakukan dengan mendebet rekening aktiva dan rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan serta mengkredit rekening kas atau hutang dan rekening modal yayasan.
prasarana pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan;
b. Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan pada
tahun berjalan dilakukan dengan mendebet rekening aktiva dan rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan serta mengkredit rekening kas atau hutang dan rekening modal yayasan.
Yayasan memberitahukan rencana
fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan kepada
Direktur Jenderal Pendidikan tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah atau yang ditunjuk, dan dilampiri dengan pernyataan.
Dana pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan wajibdigunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak
diterimanya dana tersebut.
Apabila pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan dibiayai dengan dana pinjaman, maka bunga atas pinjaman
tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yayasan.
Apabila setelah lewat jangka
waktu 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana
tersebut. yayasan tidak menggunakan dana pembangunan gedung dan prasarana
pendidikan dimaksud, maka danapembangunan gedung dan prasarana pendidikan
tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun
pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas
dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan setelah
lewat jangka waktu di atas ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
Atas pengeluaran untuk pembangunan
gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari dana pembangunan gedung dan
prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud di atas tidak boleh dilakukan
penyusutan berdasarkan UU PPh.
Pembukuan dan SPT
Yayasan atau organisasi yang sejenis
yang membentuk dana pembangunan gedung dan prasana pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat :
a. pencatatan tersendiri atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang diterima dan yang digunakan setiap tahun;
b. pernyataan bahwa dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan pada tahun diterimanya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan selambat-lambatnya 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.
c. Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
a. pencatatan tersendiri atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang diterima dan yang digunakan setiap tahun;
b. pernyataan bahwa dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan pada tahun diterimanya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan selambat-lambatnya 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.
c. Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jika Yayasan
dalam operasinya tidak melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN
maka yayasan tersebut tidak termasuk kriteria subjek PPN sehingga tidak perlu
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun sebaliknya jika Yayasan
melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka harus mendaftarkan
diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) jika omzetnya sudah lebih dari Rp 600
juta setahun dan berlaku ketentuan yang diatur dalam UU PPN dan peraturan
pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar