Rabu, 15 Februari 2012

PAJAK atas YAYASAN


Pajak atas Yayasan
Saat ini di Indonesia bermunculan berbagai macam yayasan, baik yang tujuannya utamanya adalah benar-benar untuk kepentingan sosial (nirlaba) seperti yayasan keagamaan maupun tujuannya untuk memperoleh profit (walaupun tidak dinyatakan secara jelas) seperti yayasan pendidikan.
 
Jika ditinjau dari sisi perpajakan maka yayasan memiliki kekhasan tersendiri. Pada kesempatan ini akan dibahas Yayasan ditinjau dari aspek pajak, yang diatur dalam UU PPh, KMK 604/94, KEP – 87/PJ./1995, SE-34/95 dan SE – 39/PJ.4/1995.
 
PAJAK PENGHASILAN
Subjek Pajak
Yayasan termasuk di dalam definis badan sehingga merupakan Subjek Pajak Penghasilan, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 (b) UU PPh
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
Objek Pajak
Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang bukan merupakan Objek Pajak.Penerimaan yayasan atau organisasi yang sejenis dapat dibedakan antara penerimaan yang bukan Objek Pajak dan penerimaan yang merupakan Objek Pajak
Penerimaan atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak
a.    1)    bantuan atau sumbangan;
        2)    harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan
               keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam
               Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan, sumbangan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus  dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan :
    b. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis
        dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan
        di Indonesia.
    c. bantuan atau sumbangan dari Pemerintah. 
Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang merupakan Objek  Pajak Penghasilan
1.    Penghasilan yang merupakan Objek Pajak adalah semua penghasilan yang diterima atau
        diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat
        (1) Undang-undang PPh antara lain adalah :
        a.    penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
        b.    bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
        c.    sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
        d.    keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah;
        e.    pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
   2.  Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk
        penghasilan pada butir 1. huruf a adalah :
        a.    uang pendaftaran dan uang pangkal;
        b.    uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan;
        c.    uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya
               dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/peserta pendidikan;
        d.    uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan
                sebagainya;
        e.    penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya;
        f.     penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/
               pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
    3. Bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan,
        termasuk penghasilan pada butir 3.1. huruf a adalah :
        a.    uang pendaftaran untuk pelayanan kesehatan;
        b.    sewa kamar/ruangan di rumah sakit, poliklinik, pusat pelayanan kesehatan;
        c.    penghasilan dari perawatan kesehatan seperti uang pemeriksaan dokter, operasi,
               rontgent, scaning, pemeriksaan laboratorium, dan sebagainya;
        d.    uang pemeriksaan kesehatan termasuk "general check up";
        e.    penghasilan dari penyewaan alat-alat kesehatan, mobil ambulance dan sebagainya;
        f.     penghasilan dari penjualan obat;
        g.    penghasilan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
               dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pengurangan penghasilan bruto
Untuk memperoleh penghasilan neto, yayasan atau organisasi yang sejenis diperkenankan mengurangkan :
    a. biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pemberian
        jasa untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau biaya yang
        berhubungan langsung dengan operasional penyelenggaraan yayasan atau organisasi yang
        sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan dengan memperhatikan Pasal 9
        ayat (1) Undang-undang PPh;
    b.  penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan  Pasal 11A Undang- undang PPh
    c.  subsidi/bea siswa yang diberikan kepada siswa yang kurang mampu ataupun biaya pendidikan siswa yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak bergerak di bidang pendidikan, biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu yang dipikul oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang tidak bergerak di bidang pelayanan kesehatan.
Contoh Pengurang Penghasilan Bruto 
Biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto , antara lain berupa :
    a. Bagi Yayasan Pendidikan :
        1.     Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan/dosen/pengajar/karyawan;
        2.     Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;
        3.     Biaya publikasi/iklan;
        4.     Biaya kendaraan;
        5.     Biaya kemahasiswaan;
        6.     Biaya ujian semester;
        7.     Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);
        8.     Biaya laboratorium;
        9.     Biaya penyelenggaraan asrama;
        10.   Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya;
        11.   Biaya pemeliharaan kampus;
        12.   Biaya penyusutan;
        13.   Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
        14.   Biaya penelitian dan pengembangan;
        15.   Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;
        16.   Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga;
        17.   Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu;
        18.   Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.
    b. Bagi Yayasan Rumah Sakit :
        1.     Gaji/tunjangan/honorarium perawat/tenaga medis/karyawan;
        2.     Biaya umum;
        3.     Obat-obatan;
        4.     Konsumsi karyawan;
        5.     Biaya bunga;
        6.    Pemeliharaan kendaraan, inventaris, gedung;
        7.    Perlengkapan rumah sakit;
        8.    Transportasi;
        9.    Biaya penyusutan;
        10    Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
        11    Biaya penelitian dan pengembangan;
        12.   Biaya bea siswa dan pelatihan karyawan;
        13.   Subsidi/biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu.

Subsidi atau pembebanan biaya bagi pasien/siswa yang kurang mampu
   
Dalam hal pasien/siswa yang kurang mampu diberikan pembebasan sebagian atau seluruh biaya pelayanan kesehatan/pendidikan oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan/pendidikan, maka subsidi tersebut dibukukan sebagai berikut :
    a. sejumlah bagian yang benar-benar di bayar oleh pasien/siswa merupakan penghasilan, dan
        biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya sebagaimana
        dimaksud dalam butir 4 huruf a dan b di atas; atau
    b. sejumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis
        merupakan penghasilan, dan sejumlah subsidi (selisih antara yang seharusnya diterima
        yayasan atau organisasi yang sejenis dengan yang benar-benar dibayar oleh pasien/siswa)
        merupakan tambahan biaya.
    Apabila yayasan atau organisasi yang sejenis memberikan subsidi sebagian atau seluruh biaya
    pelayanan kesehatan/pendidikan kepada pasien/siswa yang kurang mampu yang dirawat/bersekolah di rumah sakit/sekolah yang bernaung di bawah yayasan lain, maka pengeluaran subsidi dimaksud dapat ditambahkan sebagai biaya oleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang memberikan subsidi tersebut.

Penghasilan Kena Pajak
    1. Penghasilan Kena Pajak yayasan atau organisasi yang sejenis yang dilaporkan dalam Surat
        Pemberitahuan Tahunan adalah gunggungan penghasilan pada butir 3, kecuali penghasilan
        yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dikurangi dengan butir 4 dan dengan
        memperhatikan butir 5. Atas selisih lebih dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif
        Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
        dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan apabila menunjukkan selisih negatif tidak terutang pajak penghasilan.
    2. Dalam menghitung gunggungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir
        1. tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan secara final, misalnya pajak penghasilan atau bunga deposito, penjualan saham di bursa efek.

Kewajiban pembukuan dan penyampaian SPT
    1. Yayasan atau organisasi yang sejenis diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai
        dengan ketentuan Pasal 28 Undang-undang KUP beserta peraturan pelaksanaannya.
    2. Yayasan atau organisasi yang sejenis wajib menyampaikan SPT Tahunan dan SPT masa PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan
Yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi dapat mengakui dana dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan sebagai penghasilan pada tahun pajak digunakannya, dan sebesar dana yang telah digunakan tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak yang  bersangkutan.
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan.
Pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah pembangunan fisik sarana pendidikan seperti :
1) pembelian tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan;
2) gedung sarana pendidikan;
3) asrama mahasiswa;
4) rumah dinas guru, dosen, atau karyawan;
5) peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku;
6) sarana olah raga;
7) inventaris kantor.
 
Pelaksanaan ketentuan  tersebut dilakukan sebagai berikut :
    a. sisa lebih yayasan setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan
        prasarana pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana
        pendidikan;
    b. Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan pada
        tahun berjalan dilakukan dengan mendebet rekening aktiva dan rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan serta mengkredit rekening kas atau hutang dan rekening modal yayasan.
 
Yayasan memberitahukan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan kepada Direktur Jenderal Pendidikan tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atau yang ditunjuk, dan dilampiri dengan pernyataan.
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan wajibdigunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut.
Apabila pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dibiayai dengan dana pinjaman, maka bunga atas pinjaman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yayasan. 
Apabila setelah lewat jangka waktu  4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut. yayasan tidak menggunakan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dimaksud, maka danapembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan setelah lewat jangka waktu di atas ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Atas pengeluaran untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud  di atas tidak boleh dilakukan penyusutan berdasarkan UU PPh.
Pembukuan dan SPT
Yayasan atau organisasi yang sejenis yang membentuk dana pembangunan gedung dan prasana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat :
a. pencatatan tersendiri atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang diterima dan yang digunakan setiap tahun;
b. pernyataan bahwa dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan pada tahun diterimanya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan selambat-lambatnya 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.
c. Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana    pendidikan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jika Yayasan dalam operasinya tidak melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka yayasan tersebut tidak termasuk kriteria subjek PPN sehingga tidak perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun sebaliknya jika Yayasan melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN maka harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) jika omzetnya sudah lebih dari Rp 600 juta setahun dan berlaku ketentuan yang diatur dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya.

Tidak ada komentar: