Konsultan Pajak di Bandung. Siap membantu permasalahan usaha, atau pun perusahaan anda di bidang perpajakan. Silahkan kontak kami untuk mengenal dan mengetahui lebih jauh tentang Pajak di Indonesia dan segala bentuk penyelesaian permasalahan perpajakan. Kontak kami : Tlp : 022-92347584/ 081802151058 Email : tax_consul84@yahoo.com YM : tax-consul84 Twitter : @taxconsul84 Pin BB : 228D72EF WhatsApp : 087721906603
Kamis, 23 Februari 2012
Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli
Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut :
• Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto
• PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif
Contoh kasus :
Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta.
DPP : 80 juta x 50% = 40 juta
DPP kumulatif : 40 juta
PPh 21 yang harus dipotong : 5% x 40 juta = 2.000.000
Bulan Mei 2009, jasa tenaga ahli sebesar 60 juta.
DPP : 60 juta x 50% = 30 juta
DPP kumulatif : 40 juta + 30 juta = 70 juta
PPh 21 :
5% x 10 juta = 500.000
15% x 20 juta = 3.000.000
PPh 21 yang harus dipotong : 3.500.000
Jika si pemberi jasa tidak punya NPWP, maka akan dipotong sebesar 120%.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar