Kamis, 23 Februari 2012

Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli

Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009 Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut : • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto • PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif Contoh kasus : Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta. DPP : 80 juta x 50% = 40 juta DPP kumulatif : 40 juta PPh 21 yang harus dipotong : 5% x 40 juta = 2.000.000 Bulan Mei 2009, jasa tenaga ahli sebesar 60 juta. DPP : 60 juta x 50% = 30 juta DPP kumulatif : 40 juta + 30 juta = 70 juta PPh 21 : 5% x 10 juta = 500.000 15% x 20 juta = 3.000.000 PPh 21 yang harus dipotong : 3.500.000 Jika si pemberi jasa tidak punya NPWP, maka akan dipotong sebesar 120%.

Tidak ada komentar: