Selasa, 14 Februari 2012

Stimulus PPh pekerja antara hak & kewajiban

Maksud baik pemerintah untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja melalui program stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) sepertinya belum ditanggapi sebagaimana yang diharapkan. Dalam beberapa kesempatan, Dirjen Pajak menyatakan realisasi PPh Pasal 21 DTP yang telah diberikan kepada pekerja masih jauh dari anggaran dalam APBN 2009 sebesar Rp 6,5 triliun. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-64/PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009, Dirjen Pajak menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sosialisasi PPh Pasal 21 DTP kepada serikat pekerja, dinas tenaga kerja maupun asosiasi perusahaan terkait. Yang Mendapat Stimulus

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.O3/2OO9. PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja yang penghasilan brutonya dalam satu bulan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp 5.000.000. Pekerja yang mendapat stimulus fiskal ini adalah yang bekerja pada pemberi kerja tiga kategori usaha tertentu, yaitu pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dankehutanan, dimana didalamnya terdapat 74 sub sektor usaha, perikanan dengan 19 sub sektor usaha dan industri pengolahan yang mencakup 370 sub sektor usaha.

Pengertian pekerja, sebagaimana ditegaskan dalam SE-64/PJ/2009, termasuk pekerja di cabang perusahaan dan pekerja pada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada tiga kategori usaha tersebut di atas. Termasuk pula pekerja pada pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan.

PPh Pasal 21 DTP diberikan mulai masa pajak Februari 2009 sampai dengan masa pajak November 2009. Sampai dengan masa pajak Juni 2009, PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak .(NPWP) maupun yang belum. Besarnya PPh Pasal 21 DTP yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum UU PPh dan ndak termasuk kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki

NPWP Hak Pekerja

PPh Pasal 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebesar PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja. Sebagai contoh, seorang pegawai yang penghasilan brutonya sebulan Rp 5.000.000, dengan status menikah dan mempunyai 2 anak serta yang bersangkutan membayar iuran pensiun Rp 25.000 sebulan, PPh Pasal 21 yang terutang sebulan adalah sebesar Rp 153.750. Dengan adanya PPh Pasal 21 DTP, PPh Pasal 21 yang terutang tersebut tidak disetor pemberi kerja ke kas negara, tetapi diberikan kepada pegawai yang bersangkutan. Penghasilan pegawai akan bertambah sebesa/ PPh Pasal 21 yang terutang sehingga penghasilan yang diterima adalah Rp 4.975.000 (penghasilan bruto dikurangi iuran pensiun, tanpa ada pengurangan PPh Pasal 21).

Dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada pekerja atau menanggung PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja, PPh Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat PPh Pasal 21

DTP. Dengan menggunakan contoh tersebut di atas, apabila selama ini PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan maka dengan adanya PPh Pasal 21 DTP penghasilan yang diterima pegawai menjadi sebesar Rp 5.128.750 (penghasilan bruto dikurangi jurang pensiun ditambah PPh Pasal 21 yang terutang).

PPh Pasal 21 DTP, berapapun jumlahnya, adalah hak pekerja yang pemenuhannya dilaksanakan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Dengan mekanisme pembayaran seperti ini, mestinya pekerja akan menuntut haknya kepada pemberi kerja jika selama ini penghasilannya tidak ditambah dengan PPh Pasal 21 DTP. Apabila selama ini pekerja tidak mempermasalahkan haknya, salah satu sebabnya mungkin adalah karena ketidaktahuan adanya stimulus fiskal ini. Pada sisi lain, pekerja juga harus diberikan pengertian bahwa penambahan penghasilan ini terbatas jangka waktunya, yaitu hanya dari masa pajak Februari sampai dengan November 2009, sehingga mulai masa pajak Desember 2009 dan seterusnya tidak akan ada lagi tambahan penghasilan dari PPh Pasal 21 DTP.

Tidak ada komentar: