Senin, 13 Oktober 2014

Our Service : Konsultasi perpajakan ( Tax Consulting) Bantuan saat pemeriksaan Pepajakan ( Tax Audit Assistance) Penyusunan Pembukuan ( Accounting services) Konsultasi perpajakan ( Tax Consulting) Jasa yang diberikan : Memberikan bimbingan dan bantuan untuk menghitung, memperhitungkan, melunasi serta melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan secara rutin atau bulanan yang terdiri dari SPT Masa PPN dan PPnBM, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 25, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 ( PPh Final), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa Wajib Pajak Orang pribadi tertentu. Memberikan bimbingan dan bantuan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi. Memberikan konsultasi perpajakan dan perencanaan perpajakan (Tax Planning) dalam hal Wajib pajak membuat diversivikasi usaha atau melakukan kerjasama dengan pihak lain. Mengajukan pengembalian ( Restitusi ) Pajak apabila Wajib Pajak mempunyai kelebihan Pajak yang telah disetorkannya. Dan memberikan saran/ masukan secara rutin berkaitan dengan kemungkinan terdapat potensi pajak yang diperkirakan akan muncul dikemudian hari. Bantuan saat pemeriksaan Perpajakan ( Tax Audit Assistance) Jasa yang diberikan : Memberikan bantuan pendampingan apabila Wajib Pajak sedang dalam pemeriksaan Direktorat Jenderal pajak. Memberikan bimbingan dan bantuan mengajukan keberatan, Peninjauan Kembali (PK) atau Banding apabila Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan fiskus tidak sesuai dengan kewajiban sesungguhnya. Dan memberikan saran (advise) selama dalam pemeriksaan Penyusunan Pembukuan ( Accounting services) Jasa yang diberikan : Jasa pembukuan keseluruhan Pembuatan buku-buku atau catatan-catatan yang perlu dimiliki client serta membimbing staf client dalam melakukan pembukuan sehingga dapat disusun laporan keuangan secara cepat dan akurat.. Jasa – jasa lainnya : Tax Planning Menyusun perencanaan di bidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tax Review Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan. Tax Assessment Assistance Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tax Refund (Restitution) Mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak. Tax System and Procedure Design Menyusun sistem dan prosedur perpajakan sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan wajib pajak. Tax Administration Services Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan, meliputi: permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas Pajak, Sentralisasi PPN, dan lainnya. In-House Tax Training Menyelenggarakan pelatihan perpajakan dalam perusahaan guna meningkatkan keahlian dan pengetahuan karyawan, baik dalam perpajakan umum untuk semua jenis pajak maupun topik khusus perpajakan untuk industri khusus sesuai kebutuhan klien.