Selasa, 14 Februari 2012

Jenis Natura dan Kenikmatan yang Dapat Dibiayakan

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adaIah: 
Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, meliputi:
o    pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
o    pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud di atas, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
                        Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, yaitu sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :
o    tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
o    pelayanan kesehatan;
o    pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
o    peribadatan;
o    pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
o    olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang; sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas kea, nanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya

Tidak ada komentar: