Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai
yang menerimanya adaIah:
Pemberian atau penyediaan
makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan, meliputi:
o pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh
pemberi kerja di tempat kerja, atau
o pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang
karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana
dimaksud di atas, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan
dinas luar lainnya.
Penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk
mendorong pembangunan di daerah tersebut, yaitu sarana dan fasilitas di lokasi
kerja untuk :
o tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan
keluarganya;
o pelayanan kesehatan;
o pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
o peribadatan;
o pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
o olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf,
power boating, pacuan kuda, dan terbang layang; sepanjang sarana dan fasilitas
tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan
keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau
karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, meliputi pakaian dan peralatan
untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas kea, nanan (satpam), sarana
antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar