Rabu, 15 Februari 2012

PAJAK UKM (2)


Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad A Rahmany menegaskan,pemerintah tetap berencana memungut pajak penghasilan (PPh) serta pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Namun,Fuad memastikan tidak semua pelaku UKM akan dikenai pajak. Mereka yang wajib membayar pajak pun bakal dipermudah dalam proses penyetorannya. Pengusaha UKM yang akan dikenai pajak adalah mereka yang beromzet lebih dari Rp300 juta–Rp4,8 miliar per tahun. Artinya,pengusaha mikro seperti pedagang asongan atau penjual keliling tetap bebas pajak,sedangkan mereka yang beromzet lebih dari Rp4,8 miliar dikenai pajak seperti pengusaha besar. Pelaku UKM yang beromzet di bawah Rp300 juta kemungkinan akan dikenai pajak 0,5%.

”Untuk usaha yang beromzet Rp300 juta–Rp4,8 miliar akan dikenai pajak PPN 1% dan PPh 1%,” papar Fuad dalam acara Kelas Pajak bagi Wartawan, di Bogor,Sabtu (11/2) malam. Dalam kajian pajak bagi UKM,Fuad mengatakan bahwa pemerintah juga tengah mencari sejumlah cara guna mempermudah proses penyetorannya. Salah satunya dengan menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Untuk itulah,Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan sejumlah bank yang selama ini bekerja sama dengan UKM, seperti BRI, Bank Mandiri, ataupun BTN untuk mempermulus rencana tersebut.

Mantan kepala badan pengawas pasar modal tersebut mengungkapkan, pihaknya tetap bersikukuh memungut pajak dari pelaku UKM atas nama keadilan. Fuad mengingatkan setiap warga negara atau badan usaha yang penghasilannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) harus membayar pajak. PTKP ditetapkan sebesar Rp15,84 juta per tahun. ”Kalau PNS atau pegawai yang pendapatannya Rp48 juta per tahun harus membayar pajak, masa UKM yang omzetnya Rp2 miliar tidak membayar? Ini masalah keadilan,”ujarnya.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam menilai rencana pemerintah untuk memungut pajak sebesar 2% dari UKM sudah tepat. Namun, dia meminta agar UKM diberi berbagai fasilitas kemudahan.Darussalam menjelaskan bahwa pelaku UKM sebenarnya sudah diberi fasilitas pemotongan pengenaan pajak, tetapi kemudahan lain harus tetap diberikan.

”Mereka sudah dapat fasilitas dari UU PPh, bagian penghasilan Rp50 miliar, sudah dapat fasilitas potongan 50%. Jadi sudah ada di UU, tinggal nerusin saja. Bagaimanapun, kita harus membedakan pengusaha UKM dengan pengusaha lain,”tandasnya.

Tidak ada komentar: