Konsultan Pajak di Bandung. Siap membantu permasalahan usaha, atau pun perusahaan anda di bidang perpajakan. Silahkan kontak kami untuk mengenal dan mengetahui lebih jauh tentang Pajak di Indonesia dan segala bentuk penyelesaian permasalahan perpajakan. Kontak kami : Tlp : 022-92347584/ 081802151058 Email : tax_consul84@yahoo.com YM : tax-consul84 Twitter : @taxconsul84 Pin BB : 228D72EF WhatsApp : 087721906603
Senin, 13 Mei 2013
Lembaga penerima zakat yang diakui Dirjen Pajak
PPh 21 2013
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:
• Untuk diri WP Rp 24.300.000
• Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
• Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
• Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
• TK/0 = Rp 24.300.000
• K/0 = Rp 26.325.000
• K/1 = Rp 28.350.000
• K/2 = Rp 30.375.000
• K/3 = Rp 32.400.000
Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.
Langganan:
Postingan (Atom)