Senin, 13 Mei 2013

Lembaga penerima zakat yang diakui Dirjen Pajak


Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang ‘Diakui’ Ditjen Pajak Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. “Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Jumat (16/12/2011) Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia. Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut: 1. Badan Amil Zakat Nasional 2. LAZ Dompet Dhuafa Republika 3. LAZ Yayasan Amanah Takaful 4. LAZ Pos Keadilan Peduli Umat 5. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat 6. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah 7. LAZ Baitul Maal Hidayatullah 8. LAZ Persatuan Islam 9. LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia 10. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat 11. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia 12. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia 13. LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil 14. LAZ Baituzzakah Pertamina 15. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT) 16. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia 17. LAZIS Muhammadiyah 18. LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) 19. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI) 20. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

PPh 21 2013

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut: • Untuk diri WP Rp 24.300.000 • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000 • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000 • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000 Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP : • TK/0 = Rp 24.300.000 • K/0 = Rp 26.325.000 • K/1 = Rp 28.350.000 • K/2 = Rp 30.375.000 • K/3 = Rp 32.400.000 Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.