Senin, 13 Mei 2013

PPh 21 2013

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut: • Untuk diri WP Rp 24.300.000 • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000 • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000 • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000 Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP : • TK/0 = Rp 24.300.000 • K/0 = Rp 26.325.000 • K/1 = Rp 28.350.000 • K/2 = Rp 30.375.000 • K/3 = Rp 32.400.000 Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.

Tidak ada komentar: