Senin, 13 Mei 2013

Lembaga penerima zakat yang diakui Dirjen Pajak


Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang ‘Diakui’ Ditjen Pajak Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. “Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Jumat (16/12/2011) Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia. Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut: 1. Badan Amil Zakat Nasional 2. LAZ Dompet Dhuafa Republika 3. LAZ Yayasan Amanah Takaful 4. LAZ Pos Keadilan Peduli Umat 5. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat 6. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah 7. LAZ Baitul Maal Hidayatullah 8. LAZ Persatuan Islam 9. LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia 10. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat 11. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia 12. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia 13. LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil 14. LAZ Baituzzakah Pertamina 15. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT) 16. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia 17. LAZIS Muhammadiyah 18. LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) 19. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI) 20. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

PPh 21 2013

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut: • Untuk diri WP Rp 24.300.000 • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000 • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000 • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000 Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP : • TK/0 = Rp 24.300.000 • K/0 = Rp 26.325.000 • K/1 = Rp 28.350.000 • K/2 = Rp 30.375.000 • K/3 = Rp 32.400.000 Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.

Rabu, 02 Mei 2012

TaxConsul84


Solusi menghadapi masalah perpajakan anda! Hubungi kami di : Tlp : 081802151058/ 022-92347584 Email : tax_consul84@yahoo.com YM : tax_consul84 Pin BB : 228D72EF WhatsApp : 08987056784 Twitter : @taxconsul84 Website : taxconsul84.blogspot.com Our Service : 1. Konsultasi perpajakan ( Tax Consulting) 2. Bantuan saat pemeriksaan Pepajakan ( Tax Audit Assistance) 3. Penyusunan Pembukuan ( Accounting services) Konsultasi perpajakan ( Tax Consulting) Jasa yang diberikan : • Memberikan bimbingan dan bantuan untuk menghitung, memperhitungkan, melunasi serta melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan secara rutin atau bulanan yang terdiri dari SPT Masa PPN dan PPnBM, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 25, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 ( PPh Final), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa Wajib Pajak Orang pribadi tertentu. • Memberikan bimbingan dan bantuan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi. • Memberikan konsultasi perpajakan dan perencanaan perpajakan (Tax Planning) dalam hal Wajib pajak membuat diversivikasi usaha atau melakukan kerjasama dengan pihak lain. • Mengajukan pengembalian ( Restitusi ) Pajak apabila Wajib Pajak mempunyai kelebihan Pajak yang telah disetorkannya. • Dan memberikan saran/ masukan secara rutin berkaitan dengan kemungkinan terdapat potensi pajak yang diperkirakan akan muncul dikemudian hari. Bantuan saat pemeriksaan Perpajakan ( Tax Audit Assistance) Jasa yang diberikan : • Memberikan bantuan pendampingan apabila Wajib Pajak sedang dalam pemeriksaan Direktorat Jenderal pajak. • Memberikan bimbingan dan bantuan mengajukan keberatan, Peninjauan Kembali (PK) atau Banding apabila Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan fiskus tidak sesuai dengan kewajiban sesungguhnya. • Dan memberikan saran (advise) selama dalam pemeriksaan Penyusunan Pembukuan ( Accounting services) Jasa yang diberikan : • Jasa pembukuan keseluruhan • Pembuatan buku-buku atau catatan-catatan yang perlu dimiliki client serta membimbing staf client dalam melakukan pembukuan sehingga dapat disusun laporan keuangan secara cepat dan akurat.. Jasa – jasa lainnya : Tax Planning Menyusun perencanaan di bidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tax Review Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan. Tax Assessment Assistance Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tax Refund (Restitution) Mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak. Tax System and Procedure Design Menyusun sistem dan prosedur perpajakan sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan wajib pajak. Tax Administration Services Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan, meliputi: permohonan NPWP Pusat maupun Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas Pajak, Sentralisasi PPN, dan lainnya. In-House Tax Training Menyelenggarakan pelatihan perpajakan dalam perusahaan guna meningkatkan keahlian dan pengetahuan karyawan, baik dalam perpajakan umum untuk semua jenis pajak maupun topik khusus perpajakan untuk industri khusus sesuai kebutuhan klien.